Bolehkah Menyematkan Gelar Haji? Begini Penjelasan Ulama
Sabtu 03 Juni 2023 Hukum asalnya adalah mubah, jadi penyematan gelar haji setelah pulang menunaikan ibadah haji diperbolehkan asal tidak ada maksud riya. Foto dok Penyematan gelar haji sepulang dari menunaikan ibadah haji , biasanya umum dilakukan masyarakat kita. Dan pada dasarnya hal itu tidak ada perintah dan tidak ada juga larangan. Kenapa demikian? Sebab hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak untuk riya’, takabur, atau kesombongan. Memang, secara umum terjadi dua pendapat soal memberi gelar haji di depan nama seorang yang sudah berhaji. Pendapat pertama , gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamdan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan bahwa panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahal...