Hukum Suami Memukul Istri Menurut Pandangan Syariat
Dalam islam, seorang suami tidak diperbolehkan memukul istrinya , bahkan diancam dosa bila memukul istri tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat. Foto ilustrasi/istimewa A A A Hukum seorang suami memukul istri dalam Islam tidak diperbolehkan, bahkan diancam dosa bila memukul istri tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat . Seorang suami dan yang lainnya hendaknya mengetahui bahwa barang siapa yang memukul orang lain dengan cambuk tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia terkena ancaman pada hari kiamat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Barang siapa yang memukul dengan cambuk secara dzalim, maka ia akan diqisash pada hari kiamat”. (Al Haitsami –rahimahullah- berkata: Diriwayatkan oleh al Bazzar dan Thabrani dalam al Awsath, sanad dari keduanya hasan. Majma’ Zawaid: 10/353, hadis ini juga diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Kabir, dihasank...