POLISI TELAH MELARANG MENGGUNAKAN PIKAP TERBUKA
Bandung - Polisi telah melarang pemudik menggunakan pikap terbuka untuk mengangkut penumpang untuk mudik atau menuju tempat wisata. Namun masih banyak ditemukan warga yang menggunakan kendaraan tersebut. Pantauan detikJabar , Minggu (23/4/2023), kendaraan pikap terbuka dengan penutup plastik dan berpenumpang masih ditemui di jalur selatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Baca juga: 3.000 Wisatawan Kunjungi Kebun Binatang Bandung pada Hari Kedua Lebaran Tak hanya di jalur itu, pemandangan serupa juga terlihat di jalur arteri yakni di Jalan Cicalengka-Majalaya dan Jalan Ciparay-Majalaya. Kabid Humas Polda Kabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan mobil pikap terbuka bukan diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. "Mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang, sehingga sangat rawan jika digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Ibrahim via pesan singkat, Minggu (23/4/2023). Baca juga: Jalur Nagreg Bandung Kembali Dipadati Pemudik Ibrahim menyebut keamanan mo...