Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tidak Sah Dibagi dalam Keadaan Dimasak

Cara Membagi Daging Kurban, Tidak Sah Dibagi dalam Keadaan Dimasak

Gambar
Bagi fakir miskin yang telah mendapat daging atau bagian dari hewan tersebut, berhak untuk memakan atau menjualnya.  Umat muslim perlu mengetahui fiqih tentang  kurban  terutama bagi yang berkurban pada  Hari Raya Idul Adha  10 Dzulhijjah. Salah satu ilmu yang perlu diketahui adalah cara membagi daging kurban.  Untuk diketahui,  keutamaan berkurban diterangkan dalam Hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha.  Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidaklah seorang anak Adam mengerjakan amal ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya (sebagai saksi di hadapan Allah). Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban ." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam  Kitab Busyrol Karim ...