MEMAKAN HARTA LAIN.

— Larangan Mamakan Harta Lain Secara harpiah Kata-Kata Kunci ...

Beberapa penggalan kalimat dalam ayat di atas akan dibahas terlebih dahulu guna mengantar kita pada pemahaman keseluruhan dari ayat tersebut,

Penggalan-penggalan kalimat yang dimaksud, yaitu: 

amwalakum bainakum ...

Kalimat amwalikum bainakum ... secara harfiah dapat dimaknakan sebagai: 

dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang Iain antara kamu .... Kata "memakan" di dalam ayat ini, tidak hanya mengacu pada pengertian memakan sesuatu melalui mulut. 

Kata "memakan" dalam ayat atas meliputi pengertian mengambil harta, mendapatkan harta, memungut, membelanjakan, dan lain sebagainya. 

Penggunaan kata "memakan", walaupun memiliki arti yang luas seperti telah dijelaskan, menyiratkan pula pada suatu pengertian yang khusus kepada kita. 

Pengertian khusus yang dimaksud, bahwa pada dasarnya prioritas utama dari Segala usaha manusia adalah ditujukan untuk pemuasan nafsu lapar (makan). 

Setelah pemuasan nafsu lapar terpenuhi, barulah beralih kepada pemuasan lain, Seperti memperbanyak harta, kendaraan, kemewahan, dan lain sebagainya. 

Beralih pada kata ... bil bit ..., secara harfiah kata ini berarti ... dengan Jalan yang batil .... Sedangkan pengertian ... bat ... yang dimaksud ayat di atas adalah setiap perbuatan yang tidak Dibenarkan dan tidak Disyariatkan oleh Alah swt, baik dalam hal mendapatkan harta maupun dalam membelanjakannya. 

Patut diketahui oleh setiap Muslim, jika ia membelanjakan harta yang halal dengan cara yang batil, maka harta tersebut berubah menjadi harta yang haram. 

Hal ini dikarenakan larangan memakan harta secara batil di dalam ayat itu, masuk ke dalam kaidah: .. La 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bacaan Selawat Nariyah, Lengkap Bahasa Arab, Latin, Terjemahan, serta Keutamaannya

Benarkah Sebuah Keluarga Bisa Bersatu Lagi di Akherat Kelak?.

Amalan-amalan yang Tidak Boleh Ditunda Pelaksanaannya